Cerita Miko

Minggu, 19 Februari 2012

Surat Tilang Merah atau Biru ?

Teman-teman blogger tentunya tak pernah lepas dari yang namanya kegiatan berlalu lintas di jalan raya kan? Dari berangkat beraktifitas sampai pulang beraktifitas dalam keseharian. Dalam berlalu lintas tentunya tidak sedikit dari anda yang menggunakan kendaraan pribadi meskipun beberapa dari kita ada yang memanfaatkan jasa transportasi angkutan umum. Nah bagi yang menggunakan kendaraan pribadi tentunya ada beberapa hal yang harus diperhatikan salah satunya adalah kelengkapan dalam berkendara baik itu kelengkapan pada kendaraan maupun dokumen yang wajib dibawa dalam berlalu lintas untuk menjaga kenyamanan dalam berkendara, termasuk kena Razia dari petugas Polantas.

Sudah menjadi rahasia umum pula jika dalam tiap proses razia yang di gelar oleh pihak Polantas pasti disertai dengan terbukanya pintu-pintu suap dan pungli, "maaf ya Pak Pol bukannya saya menuduh yang enggak-engak tapi memang begitulah kenyataan yang terjadi di negara kita ini" . Akupun juga dah sering kok mbayar langsung ke petugas biar tidak nunggu sidang saat kena tilang dan dokumen tak lengkap karena tidak tahu apa yang musti dilakukan bila kita kena tilang, yang ada kan perasaan gugup mode on". Dalam proses penindakan tilang terhadap pelanggar tahukah kita bahwa dokumen apa yang seharusnya kita pegang jika kita melakukan kesalahan pada saat proses Razia Lalu lintas (MOKMEN)? Petikan percakapan berikut yang kudapatkan dari sebuah postingan di Facebook menjadikan aku tahu bahwa selama ini kita itu salah dan dibodoh-bodohi (bagiku dan bagi anda yang belum tahu) Untuk kepentingan tertentu *x*

Percakapan berikut terjadi dalam sebuah operasi lalu lintas yang rutin diselenggarakan demi ketertiban para pemakai jalan raya, tentang lokasi di mana dan iya atau tidaknya saya kurang paham, namun yang lebih penting bagi kita semua adalah kita akan menjadi tahu seperti apa langkah yang harus kita lakukan jika kita kena tilang oleh petugas baik itu saat operasi digelar maupun pada saat bukan operasi. Seperti biasanya semua kendaraan yang melewati daerah yang sedang digelar operasi lalu lintas diharuskan berhenti termasuk sebuah taksi yang kemudian terjadi percakapan antara sopir taksi dengan petugas polantas yang sedang bertugas, berikut petikan percakapan diantara mereka:
 
Polisi (Pol) : Selamat siang mas, bisa lihat Sim dan STNK?
Sopir ( Sop ) : Baik Pak?

Pol : Mas tau..kesalahannya apa?
Sop : Gak pak

Pol : Ini nomor polisinya gak seperti seharusnya (sambil nunjuk ke plat nomor  taksi yg memang gak standar) sambil langsung mengeluarkan jurus sakti mengambil buku tilang?lalu menulis dengan sigap
Sop : Pak jangan ditilang deh? wong plat aslinya udah gak tau ilang kemana? kalo ada pasti saya pasang

Pol : Sudah? saya tilang saja? kamu tau gak banyak mobil curian sekarang? (dengan nada keras !! )
Sop : (Dengan nada keras juga ) Kok gitu! taksi saya kan Ada STNK nya pak, ini kan bukan mobil curian!

Pol : Kamu itu kalo dibilangin kok ngotot (dengan nada lebih tegas) kamu terima aja surat tilangnya (sambil menyodorkan surat tilang warna MERAH)
Sop : Maaf pak saya gak mau yang warna MERAH suratnya?Saya mau yg warna BIRU  aja

Pol : Hey! (dengan nada tinggi) kamu tahu gak sudah 10 Hari ini form biru itu gak berlaku!
Sop : Sejak kapan pak form BIRU surat tilang gak berlaku?

Pol : Inikan dalam rangka OPERASI, kamu itu gak boleh minta form BIRU? Dulu kamu bisa minta form  BIRU? tapi sekarang ini kamu Gak bisa? Kalo kamu gak mau kamu ngomong sama komandan saya (dengan nada keras dan ngotot)
Sop : Baik pak, kita ke komandan bapak aja sekalian (dengan nada nantangin tuh polisi)
 
Dalam hati penumpang taksi? berani betul sopir taksi ini ?
 
Pol : (Dengan muka bingung) Kamu ini melawan petugas!?
Sop : Siapa yg melawan!? Saya kan cuman minta form BIRU? Bapak kan yang gak mau ngasih

Pol : Kamu jangan macam-macam yah? saya bisa kenakan pasal melawan petugas!
Sop : Saya gak melawan!? Kenapa bapak bilang form BIRU udah gak berlaku? Gini aja pak saya foto bapak aja deh? kan bapak yg bilang form BIRU gak berlaku (sambil ngambil HP)

Wah ? wah hebat betul nih sopir. berani, cerdas dan trendy (terbukti dia mengeluarkan hpnya yang berkamera).
 
Pol : Hey! Kamu bukan wartawankan!? Kalo kamu foto saya, saya bisa kandangin (sambil berlalu)

Kemudian si sopir taksi itupun mengejar itu polisi dan sudah siap melepaskan? shoot pertama? (tiba-tiba dihalau oleh seorang anggota polisi lagi)

Pol 2 : Mas, anda gak bisa foto petugas sepeti itu
Sop : Si bapak itu yg bilang form BIRU gak bisa dikasih (sambil tunjuk polisi yg menilangnya)

lalu si polisi ke 2 itu menghampiri polisi yang menilang tadi, ada pembicaraan singkat terjadi antara polisi yang menghalau si sopir dan polisi yang menilang. Akhirnya polisi yg menghalau tadi menghampiri si sopir taksi

Pol 2 : Mas mana surat tilang yang merah nya? (sambil meminta)
Sop: Gak sama saya pak. Masih sama temen bapak tuh (polisi ke 2 memanggil polisi yang menilang)

Pol : Sini tak kasih surat yang biru (dengan nada kesal)
Lalu polisi yang nilang tadi menulis nominal denda sebesar Rp. 30.600,- sambil berkata? 
nih  kamu bayar sekarang ke BRI ? lalu kamu ambil lagi SIM kamu disini, saya tunggu!!!

Sop : (Yes!!) Ok pak ..gitu dong kalo gini dari tadi kan enak?

Kemudian si sopir taksi segera menjalankan kembali taksinya sambil berkata pada penumpangnya, Pak .. maaf kita ke ATM sebentar ya ... mau transfer uang tilang. Si penumpang kemudian berkata "ya silakan."

Sopir taksipun langsung ke ATM sambil berkata, "Hatiku senang banget pak, walaupun di tilang, bisa ngasih pelajaran berharga ke polisi itu. Untung saya paham macam-macam surat tilang."

Tambahnya, "Pak kalo ditilang kita berhak minta form Biru, gak perlu nunggu 2  minggu untuk sidang Jangan pernah pikir mau ngasih DUIT DAMAI. Mending bayar mahal ke negara sekalian daripada buat oknum! 
 
Dari obrolan dengan sopir taksi tersebut dapat saya infokan ke teman-teman blogger semua sebagai berikut:

SLIP MERAH, berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan setempat. 
Itupun di pengadilan nanti masih banyak calo, antrian panjang, dan oknum pengadilan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang. Kalau kita tidak mengikuti sidang, dokumen tilang dititipkan di kejaksaan setempat, di sinipun banyak calo dan oknum kejaksaan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang.

SLIP BIRU, berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. 
Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomer rekening tertentu (kalo gak salah norek Bank BUMN).

Sesudah itu kita tinggal bawa bukti transfer untuk di tukar dengan SIM/STNK kita di kapolsek terdekat dimana kita ditilang/tempat diselenggarakannya razia tadi.

You know what!? Denda yang tercantum dalam KUHP Pengguna Jalan Raya tidak melebihi 50ribu! dan dananya RESMI MASUK KE KAS NEGARA.

Info ini beritahukan ke teman, saudara atau keluarga Anda. Saya mohon maaf jika seandainya ada pihak pembaca posting ini yang kurang berkenan ataupun ada yang dari pihak petugas maupun ada yang dari salah seorang anggota keluarganya petugas.
Aku bukanlah siapa-siapa namun aku sangat ingin Indonesia menjadi lebih baik ke depannya. 
Sumber Gambar
 

3 komentar:

  1. wew,,, gambarnya sama
    seperti di postingan saya
    ahihihih
    Salam Silaturahmi ya sob

    BalasHapus
    Balasan
    1. hihihhh gambarnya mah browsing dari tempat mbah google tuu,, mana yang klilhatan asyik ya udah tempel aja bro....

      waalaikumsalam bro

      Hapus
  2. Oh gitu ya. Lain kali pake jurus ini aja lah :D

    http://pak-amat.blogspot.co.id/2016/01/redaksi-daerah-pak-nah-nah-pigi-kalian.html

    BalasHapus

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...